• Home
  • Redaksi
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • TENTANG KAMI
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
  • HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu, Bupati Madina Harus Bertanggungjawab Atas Kisruh PPPK

by Zulham
3 Januari 2024
in HUKUM
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADINA – Kisruh terkait hasil pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023 terus bergulir.

Ratusan peserta calon PPPK yang dinyatakan tidak lulus sejak Rabu (27/12/2023) bahkan telah melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Bupati, kantor DPRD bahkan rumah dinas Jakfar Sukhairi selaku Bupati juga tak luput dari aksi demo.

Menyikapi persolan yang kian memanas, Kepala Ombusdman RI perwakilan Sumatera Utara priode 2013 – 2023 Abyadi Siregar meminta aparat penegak hukum (APH) di Madina agar melakukan upaya hukum terkait hal ini.

“Jadi di tengah situasi menjelang Pemilu, apalagi saat ini dalam masa kampanye, kondisi ini tidak boleh berlarut larut karena bisa mengganggu tahapan Pemilu, karena kita meminta Kejaksaan maupun Kepolisian agar melakukan upaya hukum, sehingga kondisi ini tidak melebar bahkan menjadi chaos,” ucap Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut priode 2013 – 2023 menjawab wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (28/12) pagi.

Abyadi Siregar menilai, orang yang paling bertanggungjawab dari kekisruhan ini adalah Kepala daerah, dalam hal ini Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution.

Menurut Abyadi, Bupati Madina Jakfar Sukhairi harus menjelaskan ke para peserta PPPK yang tidak lolos maupun masyarakat, bagaimana dasar penilaian yang dilakukan kenapa nilai para peserta yang tadinya tinggi bisa menurun. Dan sebaliknya peserta yang nilai rendah bisa naik dan dinyatakan lulus.

“Akar permasalahannya ini ujian SKTT yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, bagaimana dasar perhitungannya, nilai para peserta bisa berkurang dan bertambah,” jelas Abyadi.

Abyadi menilai, biang kerok persoalan adalah hasil seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), karena itu ia meminta Bupati Madina agar menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada peserta dan publik Madina.

“Kalau ternyata di dalam proses penilaian hasil ujian SKTT itu ada kejanggalan maka kita pastikan, proses itu cacat hukum dan hasilnya harus dibatalkan,” tandas Abyadi. (Sir)

Tags: Atas Kisruh PPPKBerpotensi Ganggu Tahapan PemiluBupati Madina Harus BertanggungjawabPenerimaan PPPK

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • DISCLAIMER
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Redaksi
  • TENTANG KAMI

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In