Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu
MEDAN – Penyidik Polrestabes Medan diminta segera melakukan rekonstruksi dan olah TKP terkait penahanan 4 orang Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) perusahaan pembiayaan Toyota Astra Finance (TAF), agar terungkap fakta sesungguhnya.
Keempat pekerja fidusia ini sebelumnya ditangkap Resmob Polrestabes Medan kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan dan ditahan dengan tuduhan upaya pencurian/perampokan handphone terhadap seorang wanita, dr LP, usai bermediasi di kantor Polsek Medan Kota, Jl Stadion Medan Kota, pada Rabu 21 Mei 2025 lalu.
“Kami memohon dilakukan rekonstruksi di TKP ini. Pengolahan dan cek TKP akan mengungkap kasus, tidak ada intrik-intrik. TKP lah yang berbicara 80 persen, demi keadilan dan kejujuran,” kata kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).
Longser memohon Kapolda Sumut untuk memerintahkan Satreskrim Polrestabes Medan atau Tim Inafis agar melakukan cek TKP, dengan membawa tersangka dan pelapor.
“Klien kami dibawa kesini, dilakukan rekonstruksi agar tahu perannya apa, siapa yang melakukan perampasan, dan bagaimana cara klien kami melakukan percobaan merampas HP pelapor,” ujar Longser.
Lebih lanjut, pihaknya menyanggah terjadinya percobaan perampasan HP pelapor dengan niat mencuri atau merampok.
“Saat itu terjadi aksi saling memvideokan. Pelapor (LP, red) kemudian merampas HP pekerja fidusia, yang dibalas dengan menarik HP pelapor. Main areanya kan disitu, tidak ada aksi yang didasari niat pencurian. Yang dilakukan saat itu adalah upaya penarikan mobil yang menjadi objek fidusia,” terangnya.
Plat Mobil Palsu
Kronologi peristiwa dijelaskan Longser berawal saat ditemukannya mobil yang masih terikat perjanjian fidusia dengan perusahaan pembiayaan TAF. Mobil tersebut sudah lama hilang.
“Debitur mobil ini atas nama Usman yang sudah menunggak sejak 2017, dan unit mobil akhirnya ditemukan di Jl Turi Medan. Mobil itu dikendarai dr LP, yang bukan debitur TAF,” ungkapnya.
Petugas Fidusia bersama dr LP yang mengendarai mobil tadi, kemudian ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan mediasi.
Namun mediasi tersebut gagal. Keributan kemudian terjadi di depan kantor Polsek Medan Kota, usai petugas fidusia melakukan pengecekan nomor rangka mesin mobil.
“Saat ditemukan, mobil Avanza ini menggunakan plat palsu BK 1813 V dan warna bodynya sudah diganti hitam. Dan dari pengecekan, plat tersebut ternyata plat mobil CRV dengan alamat Kisaran,” bebernya.
Aslinya, ungkap Longser, mobil Avanza tersebut berwarna putih dengan nomor polisi BK 1187 NK.
“Disinilah terjadi keributan dan saling merekam video. Pegawai fidusia tadi kemudian ditarik-tarik kerah bajunya dan dirampas HP nya oleh pelapor, terjadilah saling tarik-menarik HP,” lanjutnya.
Dijelaskan Longser, dari rekaman video yang beredar, terlihat bagaimana pelapor justru yang merampas HP petugas fidusia, dan direbut kembali. Begitu juga HP pelapor kembali ke tangan pelapor saat tarik-tarikan itu.
Tanpa Surat Penangkapan
Saat upaya penarikan mobil tersebut, tidak lama berselang pihak Resmob Polrestabes Medan datang kemudian membawa ke 4 orang petugas fidusia itu ke Polrestabes Medan.
Keempatnya kemudian dijadikan tersangka dengan dalih perampasan HP.
“Keempatnya ditangkap Resmob Polrestabes Medan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Dan malamnya atau sorenya kemungkinan baru dibuat laporan polisi oleh wanita yang mengendarai mobil yang menjadi Objek Fidusia tersebut. Nah disini diduga, duluan ditangkap baru kemudian dibuat LP,” ujarnya.
Atas dugaan proses penangkapan yang tidak sesuai SOP tersebut, pihaknya telah melapor ke Propam Polda Sumut dengan nomor aduan SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.
Pihak perusahaan pembiayaan juga telah melaporkan Debitur mobil Avanza tersebut dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. Karena telah mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak tanpa memberitahu perusahaan pembiayaan.
Kemudian pihak perusahaan pembiayaan turut melaporkan orang yang saat ini tanpa hak menguasai objek jaminan fidusia, mobil Avanza, yang telah dirubah warna dan dilabeli nomor plat palsu. (Red)