Categories: HUKUM

Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu, Bupati Madina Harus Bertanggungjawab Atas Kisruh PPPK

MADINA – Kisruh terkait hasil pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023 terus bergulir.

Ratusan peserta calon PPPK yang dinyatakan tidak lulus sejak Rabu (27/12/2023) bahkan telah melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Bupati, kantor DPRD bahkan rumah dinas Jakfar Sukhairi selaku Bupati juga tak luput dari aksi demo.

Menyikapi persolan yang kian memanas, Kepala Ombusdman RI perwakilan Sumatera Utara priode 2013 – 2023 Abyadi Siregar meminta aparat penegak hukum (APH) di Madina agar melakukan upaya hukum terkait hal ini.

“Jadi di tengah situasi menjelang Pemilu, apalagi saat ini dalam masa kampanye, kondisi ini tidak boleh berlarut larut karena bisa mengganggu tahapan Pemilu, karena kita meminta Kejaksaan maupun Kepolisian agar melakukan upaya hukum, sehingga kondisi ini tidak melebar bahkan menjadi chaos,” ucap Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut priode 2013 – 2023 menjawab wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (28/12) pagi.

Abyadi Siregar menilai, orang yang paling bertanggungjawab dari kekisruhan ini adalah Kepala daerah, dalam hal ini Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution.

Menurut Abyadi, Bupati Madina Jakfar Sukhairi harus menjelaskan ke para peserta PPPK yang tidak lolos maupun masyarakat, bagaimana dasar penilaian yang dilakukan kenapa nilai para peserta yang tadinya tinggi bisa menurun. Dan sebaliknya peserta yang nilai rendah bisa naik dan dinyatakan lulus.

“Akar permasalahannya ini ujian SKTT yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, bagaimana dasar perhitungannya, nilai para peserta bisa berkurang dan bertambah,” jelas Abyadi.

Abyadi menilai, biang kerok persoalan adalah hasil seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), karena itu ia meminta Bupati Madina agar menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada peserta dan publik Madina.

“Kalau ternyata di dalam proses penilaian hasil ujian SKTT itu ada kejanggalan maka kita pastikan, proses itu cacat hukum dan hasilnya harus dibatalkan,” tandas Abyadi. (Sir)

Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…

2 minggu ago

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…

2 minggu ago

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…

2 minggu ago

dr Galdy Wafie Pimpin IDI Medan Periode 2026-2029

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy…

3 minggu ago

Pisah Sambut Kaper BKKBN Sumut Hangat dan Penuh Haru

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Tepuk tangan panjang disertai suasana haru menyelimuti Aula Utama Kantor Perwakilan BKKBN…

3 minggu ago

BKKBN Gelar Konsultasi Publik, Keterbukaan Informasi Salah Satu Strategi Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Program Unggulan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…

3 minggu ago