Categories: HUKUM

Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu, Bupati Madina Harus Bertanggungjawab Atas Kisruh PPPK

MADINA – Kisruh terkait hasil pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023 terus bergulir.

Ratusan peserta calon PPPK yang dinyatakan tidak lulus sejak Rabu (27/12/2023) bahkan telah melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Bupati, kantor DPRD bahkan rumah dinas Jakfar Sukhairi selaku Bupati juga tak luput dari aksi demo.

Menyikapi persolan yang kian memanas, Kepala Ombusdman RI perwakilan Sumatera Utara priode 2013 – 2023 Abyadi Siregar meminta aparat penegak hukum (APH) di Madina agar melakukan upaya hukum terkait hal ini.

“Jadi di tengah situasi menjelang Pemilu, apalagi saat ini dalam masa kampanye, kondisi ini tidak boleh berlarut larut karena bisa mengganggu tahapan Pemilu, karena kita meminta Kejaksaan maupun Kepolisian agar melakukan upaya hukum, sehingga kondisi ini tidak melebar bahkan menjadi chaos,” ucap Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut priode 2013 – 2023 menjawab wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (28/12) pagi.

Abyadi Siregar menilai, orang yang paling bertanggungjawab dari kekisruhan ini adalah Kepala daerah, dalam hal ini Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution.

Menurut Abyadi, Bupati Madina Jakfar Sukhairi harus menjelaskan ke para peserta PPPK yang tidak lolos maupun masyarakat, bagaimana dasar penilaian yang dilakukan kenapa nilai para peserta yang tadinya tinggi bisa menurun. Dan sebaliknya peserta yang nilai rendah bisa naik dan dinyatakan lulus.

“Akar permasalahannya ini ujian SKTT yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, bagaimana dasar perhitungannya, nilai para peserta bisa berkurang dan bertambah,” jelas Abyadi.

Abyadi menilai, biang kerok persoalan adalah hasil seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), karena itu ia meminta Bupati Madina agar menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada peserta dan publik Madina.

“Kalau ternyata di dalam proses penilaian hasil ujian SKTT itu ada kejanggalan maka kita pastikan, proses itu cacat hukum dan hasilnya harus dibatalkan,” tandas Abyadi. (Sir)

Zulham

Recent Posts

Pendapatan Tumbuh Signifikan, RSU Haji Medan Targetkan Rp 203 Miliar pada 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mencatat pertumbuhan pendapatan yang signifikan dalam…

3 hari ago

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

SERGAI (METROJURNAL.COM) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara secara resmi melantik Pengurus JMSI…

3 hari ago

USU dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN…

3 hari ago

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaku pencurian sepeda motor wanita pengemudi ojek online (ojol), RA yang mengalami…

2 minggu ago

Wanita Driver Ojol Disabilitas Ditabrak Angkot, Motornya Dicuri

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Nahas dialami seorang wanita penyandang disabilitas. Pengemudi ojek online (ojol) di Medan…

2 minggu ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 minggu ago