Take a fresh look at your lifestyle.

Biadab! Seorang Pria Rudakpaksa Gadis 17 Tahun di Semak-semak

0 6

Deliserdang, – Seorang gadis 17 tahun sebut saja bunga, warga Kecamatan Namorambe mengaku menjadi korban rudapaksa temannya secara sadis.

Anak putus sekolah tersebut terlebih dahulu dianiaya dan diseret ke semak-semak sebelum diperkosa.

Peristiwa itu sudah dilaporkan dengan Nomor : LP/B/756/X/2023/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Oktober 2023. Namun, sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.

“Pelakunya warga sekitar rumah kami. Tapi, sampai sekarang pelakunya masih berkeliaran,” kata orang tua korban, TH (40), ketika mendatangi Warkop Jurnalis Medan, Kamis (26/10/2023) sore.

Dia berharap, insan media dapat mempublikasikan kasus yang dialami anak kedua dari tiga bersaudara tersebut agar pelaku segera ditangkap.

TH menyebut, peristiwa itu bermula dari adanya chat terduga pelaku DS (20) ingin menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu kepada korban pada Minggu 1 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Setelah chat itu, terlapor DS mengarahkan korban agar mereka bertemu di kawasan perumahan di Kecamatan Namorambe.

Korban kemudian dijemput temannya B (18). Mereka lalu berboncengan tiga naik sepeda motor.

Sampai di kawasan perumahan itu, B pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak. Korban sempat berontak dan mulutnya dibekap hingga akhirnya dianiaya serta diseret sampai tak sadarkan diri.

Kesempatan itu dimanfaatkan DS untuk memperkosa korban hingga pingsan. Pakaian korban dilucuti pelaku hingga yang tertinggal hanya bagian atas.

“Ketika anak saya pingsan itulah diperkosa. Anak saya sadar dalam kondisi celana panjang sudah dikalungkan di leher,” terang ibu korban.

Menurut TH, pemerkosaan itu diketahui setelah korban tersadar dan mengadu kepadanya. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Deliserdang, dilengkapi dengan bukti CCTV, rekaman korban dibonceng R dan DS. Mereka bertiga, dan posisi korban di paling belakang.

“Bukti-bukti termasuk CCTV dan celana panjang anak saya sudah kami serahkan sama penyidik,” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima korban menyebutkan, ditemukan bukti permulaan telah terjadi tindak pidana.

Kapolresta Deliserdang, AKBP Raphael Sandi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan, akan menindaklanjuti laporan kasus itu.

“Kami cek dulu, mohon waktu ya,” tandas Raphael.

(wtr/wd)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.