Categories: HUKUM

Biadab! Seorang Pria Rudakpaksa Gadis 17 Tahun di Semak-semak

Deliserdang, – Seorang gadis 17 tahun sebut saja bunga, warga Kecamatan Namorambe mengaku menjadi korban rudapaksa temannya secara sadis.

Anak putus sekolah tersebut terlebih dahulu dianiaya dan diseret ke semak-semak sebelum diperkosa.

Peristiwa itu sudah dilaporkan dengan Nomor : LP/B/756/X/2023/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Oktober 2023. Namun, sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.

“Pelakunya warga sekitar rumah kami. Tapi, sampai sekarang pelakunya masih berkeliaran,” kata orang tua korban, TH (40), ketika mendatangi Warkop Jurnalis Medan, Kamis (26/10/2023) sore.

Dia berharap, insan media dapat mempublikasikan kasus yang dialami anak kedua dari tiga bersaudara tersebut agar pelaku segera ditangkap.

TH menyebut, peristiwa itu bermula dari adanya chat terduga pelaku DS (20) ingin menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu kepada korban pada Minggu 1 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Setelah chat itu, terlapor DS mengarahkan korban agar mereka bertemu di kawasan perumahan di Kecamatan Namorambe.

Korban kemudian dijemput temannya B (18). Mereka lalu berboncengan tiga naik sepeda motor.

Sampai di kawasan perumahan itu, B pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak. Korban sempat berontak dan mulutnya dibekap hingga akhirnya dianiaya serta diseret sampai tak sadarkan diri.

Kesempatan itu dimanfaatkan DS untuk memperkosa korban hingga pingsan. Pakaian korban dilucuti pelaku hingga yang tertinggal hanya bagian atas.

“Ketika anak saya pingsan itulah diperkosa. Anak saya sadar dalam kondisi celana panjang sudah dikalungkan di leher,” terang ibu korban.

Menurut TH, pemerkosaan itu diketahui setelah korban tersadar dan mengadu kepadanya. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Deliserdang, dilengkapi dengan bukti CCTV, rekaman korban dibonceng R dan DS. Mereka bertiga, dan posisi korban di paling belakang.

“Bukti-bukti termasuk CCTV dan celana panjang anak saya sudah kami serahkan sama penyidik,” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima korban menyebutkan, ditemukan bukti permulaan telah terjadi tindak pidana.

Kapolresta Deliserdang, AKBP Raphael Sandi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan, akan menindaklanjuti laporan kasus itu.

“Kami cek dulu, mohon waktu ya,” tandas Raphael.

(wtr/wd)

Recent Posts

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…

2 minggu ago

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…

2 minggu ago

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…

2 minggu ago

dr Galdy Wafie Pimpin IDI Medan Periode 2026-2029

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy…

2 minggu ago

Pisah Sambut Kaper BKKBN Sumut Hangat dan Penuh Haru

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Tepuk tangan panjang disertai suasana haru menyelimuti Aula Utama Kantor Perwakilan BKKBN…

3 minggu ago

BKKBN Gelar Konsultasi Publik, Keterbukaan Informasi Salah Satu Strategi Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Program Unggulan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…

3 minggu ago