Categories: HEADLINEHUKUM

Gerai Mie Gacoan Digeruduk Massa, Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Izin serta Tidak Miliki AMDAL & IPAL

MEDAN (METRO JURNAL.COM) – Gerai Mie Gacoan di Jalan SM Raja, Medan Kota, Kota Medan digeruduk massa, Rabu (30/10/2024). Aksi massa yang tergabung dalam Lintas Kajian Kaum Gerakan (LINKKAR) itu karena pihak Mie Gacoan diduga telah melakukan tindak pidana melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan kegiatan usaha tanpa izin.

” Kami minta Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar segera memeriksa dokumen izin pengusahaan air tanah (SIPA) PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacon. Kami menduga jika hingga hari ini pihak Mie Gacoan telah memanfaatkan air tanah tanpa izin, ” ujar Koordinator Aksi, Ihksan Harahap dalam orasinya.

Lebih lanjut, dia mengatakan agar Polda Sumatera Utara juga menindak tegas Pimpinan PT Mitra Bali Sukses, jika terbukti melakukan perbuatan dugaan melawan hukum sebagaimana pasal 70 huruf c undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Disebutnya, hal itu sebagai bukti tindakan tegas dan tidak tebang pilih Polda Sumatera Utara dalam penegakan hukum.

” Tadi kami juga sudah melakukan aksi demonstrasi ke Poldasu dan Polrestabes Medan. Kami akan terus menyuarakan ini hingga adanya tindakan hukum tegas bagi pengusaha yang hanya ingin mengambil untung tanpa memperdulikan peraturan dan undang-undang yang berlaku, ” tandasnya mengakhiri.

Pantauan Wartawan, menyikapi aksi itu, pihak Mie Gacoan mengutus seorang Pegawainya untuk memberi tanggapan. Namun sayangnya, jawaban pegawai itu malah membuat suasana semakin ricuh karena pegawai itu mengaku baru saja mengetahui aksi massa itu dari pihak Kepolisian Polsek Medan Kota yang mengawal aksi itu.

” Kalau pihak pimpinan mau dihadirkan hari tidak bisa karena kan dari Jakarta jadi tidak mungkin. Dari saya itu aja Bang, ” ucapnya singkat.

Selain itu, berdasarkan informasi diterima harianstar.com, gerai Mie Gacoan juga tidak memiliki IPAL dan AMDAL sehingga diduga sengaja mencemari lingkungan hanya demi keuntungan. Pihak terkait yakni Kepala BLH Kota Medan, M Husni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar yang telah dikonfirmasi mengakui bahwa gerai Mie Gacoan tidak miliki IPAL dan AMDAL. (rel)

Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…

1 minggu ago

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…

1 minggu ago

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…

2 minggu ago

dr Galdy Wafie Pimpin IDI Medan Periode 2026-2029

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy…

2 minggu ago

Pisah Sambut Kaper BKKBN Sumut Hangat dan Penuh Haru

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Tepuk tangan panjang disertai suasana haru menyelimuti Aula Utama Kantor Perwakilan BKKBN…

3 minggu ago

BKKBN Gelar Konsultasi Publik, Keterbukaan Informasi Salah Satu Strategi Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Program Unggulan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…

3 minggu ago