• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Zulham by Zulham
28 September 2023
in HUKUM
0
JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MEDAN – MetroJurnal.Com,  – Okvi Rinaldi alias Ovi, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9/2023).

Dia didakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 Kg.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, Jumat (23/6/2023) sewaktu nongkrong di Warkop Kota Banda Aceh terdakwa ditelepon seseorang bernama Masri (masih dalam lidik) menawarkan bawa barang (sabu) dari Aceh ke Medan.

Terdakwa pun disuruh berangkat ke Langsa. “Nanti sudah ada ada mobil sama isinya (sabu) dan uang jalannya,” kata Tiorida menirukan ucapan Masri kepada terdakwa.

Sebelum berangkat, Okvi Rinaldi alias Ovi sempat menemui Masri di Warkop Ulele. Pria 29 tahun itu dijanjikan akan mendapatkan upah antar sabu Medan sebesar Rp13 juta.

Selanjutnya, Minggu (25/6/2023) terdakwa dihubungi Masri agar berangkat ke Terminal Lueng Bata dan singgah sebentar ke ATM untuk mencairkan uang kiriman dari Masri untuk biaya perjalanan ke Langsa.

Malam harinya terdakwa singgah di Warkop Simpang Komodor Langsa. Senin (26/6/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB Masri kembali menelepon Okvi Rinaldi alias Ovi memberitahunya bahwa sudah ada mobil Rush warna silver standby di Jalan Besar Aceh-Medan.

Warga Jalan Lawet, Dusun Berlurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar itu pun masuk ke dalam mobil yang masih hidup mesin dan melihat ada uang Rp1 juta dekat perseneling.

Dia selanjutnya mengisi minyak dan beli makanan dan minuman ringan untuk bekal perjalanan ke Kota Medan. Dalam perjalanan di kawasan Tanjung Pura, terdakwa menerima sambungan telepon dari seseorang mengaku sebagai penerima barang.

Keluar dari pintu tol Helvetia, Okvi Rinaldi alias Ovi diarahkan ke Simpang Mesjid Raya. Maksud hati dapat untung, namun apa daya.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian tiba dan ‘menyambut hangat’ kedatangan terdakwa, Senin (26/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB di depan mall Yuki Simpang Raya Jalan SM Raja, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.

JPU Tiorida Hutagaol menjerat terdakwa dengan dakwaan pidana Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, Pasal 112 UU Narkotika.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Phillip, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Fina Lubis mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (red)

 

 

 

Tags: acehkurirpnmedansabu
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Wagubsu Kunjungi RS Haji, Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

6 Februari 2026

Gantikan Suhartono, Mardohar Jadi Plt RS Pirngadi

6 Februari 2026

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

6 Februari 2026

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

6 Februari 2026

Recent News

Wagubsu Kunjungi RS Haji, Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

6 Februari 2026

Gantikan Suhartono, Mardohar Jadi Plt RS Pirngadi

6 Februari 2026

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

6 Februari 2026

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

6 Februari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In