• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Merasa Dirugikan, Legino Didampingi Kuasa Hukum Melaporkan PT MM Kisaran ke Disnaker Asahan

Zulham by Zulham
6 Desember 2023
in HUKUM
0
Legino didampingi kuasa hukum

Legino didampingi kuasa hukum

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAHAN – Merasa tidak terima dengan sikap pihak perusahaan, Legino (66) warga Jalan nenas, Kelurahan Sentang, Kabupaten Asahan didampingi kuasa hukumnya mengadukan PT MM Kisaran kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan.

“Awalnya, Legino merupakan salah satu karyawan di perusahaan PT MM Kisaran yang telah bekerja selama 17 tahun. Pengaduan ini terjadi setelah tidak adanya kejelasan status Legino di perusahaan PT MM Kisaran,” jelas Fahry Andi Harahap SH didampingi Apriyadi Adin SH selaku kuasa hukum Legino usai mengikuti sidang di kantor Disnaker Asahan, Selasa (5/12/2023).

Persoalan tersebut terjadi, lanjut mereka, sekitar tahun 2022 lalu. Pasca lebaran Idul Fitri, Legino langsung diliburkan oleh pihak perusahaan PT MM Kisaran dengan alasan tidak ada bahan (karet).

“Semenjak diliburkan hingga sekarang, Legino sama sekali tidak mengetahui statusnya, karena tidak ada sepotong surat pun dari pihak perusahaan PT MM Kisaran terkait statusnya, apakah Legino di PHK atau belum,” ketus mereka.

Mereka mengatakan, selama 19 bulan sejak diliburkan oleh pihak perusahaan PT MM Kisaran, Legino sama sekali tidak pernah menerima gaji dan tidak lagi bekerja, sehingga dirinya tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Perlu diketahui bersama, tindakan yang dilakukan oleh PT MM Kisaran terhadap Legino sangatlah tidak terpuji. Disamping itu, pihak perusahaan diduga telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegas mereka.

Masih menurut mereka, tidak adanya kejelasan status terhadap Legino tersebut merupakan salah satu contoh tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Dengan persoalan tersebut, pihak management PT MM Kisaran dianggap telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaannya tidak sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021,” ucap mereka.

Mereka berharap kepada kepada pihak manajemen perusahaan agar segera membayarkan segala hak-haknya kepada Legino tersebut.

“Sebelumnya kita pernah bertemu dengan pihak pengawas PT MM Kisaran untuk membicarakan hal tersebut, namun, tidak mendapatkan jalan penyelesaian yang baik. Dimana pihak PT MM Kisaran saat itu hanya menyanggupi untuk membayar 3 bulan gaji Legino. Berdasarkan hal itu, kami langsung melayangkan surat pengaduan tersebut,” terang mereka.

Mereka menambahkan, terhadap adanya pengaduan tersebut, pihak Disnaker Asahan telah mengadakan pertemuan (mediasi) antara Legino didampingi kuasa hukum dan pihak perusahaan selama dua kali.

“Hasilnya, pada pertemuan pertama, utusan PT MM Kisaran tersebut menghadirinya. Pada hari ini (pertemuan kedua red), pihak PT MM Kisaran tidak hadir,” ungkap mereka.

Sementara itu, pihak perusahaan PT. MM Kisaran belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (ded)

Tags: Merasa dirugikan
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026

Recent News

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In