Categories: HUKUM

Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk, 65 Kg Sabu Disita

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tangkap tiga orang pelaku narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia di berbagai tempat Kabupaten Batubara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang haram itu sebanyak 65 Kg narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH, SIK, MH

Tersangka berinisial B alias B, SK alias A dan B alias E, ” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Disebutkan AKBP John Herry Rakutta Sitepu, kronologis kejadian dan penangkapan itu, berawal dari pengembangan yang dilakukan anggota setelah melakukan penangkapan kepada DP dan D pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara itu dengan barang bukti sebanyak 68 Kg, di mana hasil penyelidikan merupakan jaringan komplotan B alias E yang merupakan jaringan internasional yang didapat dari Malaysia.

Kemudian, sambungnya, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan bahwa B akan kembali, mengirimkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Kabupaten Batubara, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat mobil Calya warna silver yang dicurigai telah mengangkut sabu yang dikendalikan oleh B, sehingga petugas langsung menghampiri.

Selanjutnya tim lainnya mengejar mobil Calya yang telah pergi membawa narkotika jenis sabu tersebut

Ketika sampai ke perkebunan Lonsum Jalan Lintas Lima Puluh, Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, terlihat turun dua orang laki – laki meninggalkan mobil dan mencoba melarikan diri.

Petugas mengejarnya dan dibantu oleh anggota Sat Samapta Polres Batubara yang sedang melaksanakan patroli berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku itu yakni berinisial B alias B dan SK alias A.

Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Medan.

Selanjutnya petugas membawa mereka ke mobil Calya yang mereka tinggalkan dan meminta untuk memperlihatkan isi dalam mobil tersebut.

Dan di dalam jok mobil itu ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kemasan teh Cina yang berisikan sabu sebanyak 65 bungkus.

Petugas melakukan interogasi terhadap B dan SK alias A dan B alias E di mana narkotika jenis sabu diperoleh dari jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh tersangka B.

“Dalam hal ini Polrestabes Medan sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut dari pihak – pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba ini, ” jelasnya.

(mdc/md)

Recent Posts

Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dalam upaya memperkuat capaian Program Quick Wins dan mempercepat pelaksanaan Program Bangga…

3 hari ago

Rico Waas: Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Medan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi…

4 hari ago

Pendapatan Tumbuh Signifikan, RSU Haji Medan Targetkan Rp 203 Miliar pada 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mencatat pertumbuhan pendapatan yang signifikan dalam…

1 minggu ago

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

SERGAI (METROJURNAL.COM) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara secara resmi melantik Pengurus JMSI…

1 minggu ago

USU dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN…

1 minggu ago

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaku pencurian sepeda motor wanita pengemudi ojek online (ojol), RA yang mengalami…

3 minggu ago