Take a fresh look at your lifestyle.

PN Stabat Kabulkan Gugatan Pedagang Pasar Baru Stabat

0 3

LANGKAT – Kantor Hukum Mas’ud. SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv, yang terletak di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat kembali berhasil memenangkan perkara – perkara sengketa yang ditangani bersama rekan-rekannya.

Diantara perkara yang menjadi perhatian publik adalah perkara sengketa pasar baru Stabat yang pada hari Selasa tanggal (12/12/2023) Pukul 13.40 WIB.

Gugatan yang dimaksud adalah perbuatan melawan jukum yang dilakukan oleh CV. Susila Bakti sebagai Tergugat I, Ahli Waris Alm.Syaiful Bahri,Sebagai Tergugat II. PT.Alam Jaya Sebagai tergugat III. Pemerintah Kabupaten Langkat Cq.Bupati Langkat sebagai turut tergugat I dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat d/h Dinas Pasar Kabupaten Langkat sebagai turut tergugat. Gugatan tertanggal 20 Maret 2022, terdaftar pada registrasi perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2023/PN.Stb.

Terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 52 pedagang sebagai pihak penggugat atas objek kios/loos tempat usaha para penggugat yang berada di pasar baru Stabat Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, bahwa sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yang dipimpin oleh Andriansyah, SH.MH. telah diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, melalui sidang e – Court dengan Amar Putusan terdapat 13 poin yang diantaranya adalah: Menyatakan para penggugat konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loods tidak termasuk tanah yang terletak di pasar baru Stabat Jalan perniagaan Stabat. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan kios dan loods di pasar baru Stabat, dengan rincian tersebut sesuai hak kepemilikan kios/looss para penggugat.
Menyatakan tergugat I dan tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad).

Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan loods di pasar baru Stabat.

Menghukum tergugat I dan Tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat secara bersama -sama sejumlah Rp.23.400.000.000.00 (dua puluh tiga milyar empat ratus juta rupiah).

Dan menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini.

“Putusan pengadilan negeri Stabat ini, sanggat berkeadilan dan Selanjutnya kita akan menunggu atau akan melaksanakan upaya hukum berikutnya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Ditempat yang sama, H.Nardi selaku ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang didampingi H. Salman selaku Sekretaris kepada wartawan mengatakan, kami sangat bersyukur kepada Allah dan kami sangat berterimakasih kepada pak Dimas dan rekannya selaku pengacara kami, masyarakat pedagang pasar baru Stabat.

“Bertahun-tahun kami berjuang Alhamdulilah melalui pengacara pak Dimas hak milik kami telah diakui secara hukum. Setelah putusan ini maka kami berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Langkat dan pihak hukum harus tegas memberantas dan menindak para pelaku pungli di pasar baru Stabat ini dengan alasan manajemen Ahli Waris Alm.Syaiful Bahri dan dengan putusan pengadilan ini telah terjawab bahwa mereka tidak memiliki hak apapun di pasar baru Stabat ini,” katanya.

Salman menambahkan, kami juga berharap kepada Kapolres Langkat agar kiranya berkenan memperoses laporan -laporan Polisi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum -oknum yang telah kami laporkan ke Polres Langkat terkait dengan pasar baru Stabat, yang sempat terhenti proses hukumnya karena menunggu putusan keperdataan ini dan Alhamdulillah saat ini putusan Pengadilan Negeri Stabat saat ini telah ada. (LKT)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.