• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polda Riau Sita Narkoba Bernilai Ratusan Milyar Rupiah

Zulham by Zulham
19 Februari 2025
in HUKUM
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RIAU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi bernilai Rp. 103.250.950.000, Selasa (11/2/2025). Begitu juga 2 orang diduga kurir, JM (38) dan IF (22) berhasil diamankan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (30/1/2025). Disebut Putu, saat itu Kasat Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi akan adanya narkoba jenis shabu dan ekstasi dalam jumlah besar, masuk ke wilayah Polda Riau.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan lantas melakukan penyelidikan selama 2 pekan, di perairan pulau Bengkalis. Tepat pada Selasa (11/2/2025) pukul 22.00 WIB, Dikatakan Putu tim gabungan mendeteksi sebuah spedboat yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar itu melintasi perairan Sepahat, Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau.

” Saat tim mendekat, spedboat tersebut langsung berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan, tim langsung mengejar dan berhasil menangkap, ” ujar Yudha.

Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Putu tim berhasil menemukan 5 karung berisikan 90 bungkus plastik berisi diduga shabu-shabu seberat 87,68 Kg. Kemudian, ditemukan lagi 1 buah kotak plastik yang berisikan 10 bungkus plastik bening berisi diduga pil ekstasi sebanyak 51.882 butir.

” Berdasarkan keterangakan 2 tersangka, mereka disuruh menjemput barang yang diduga narkotika jenis shabu dan ekstasi, dari perairan Parit Amad Malaysia, oleh seseorang berinisial A, ” tambah Putu.

Sebelum mengakhiri, Putu menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, dikatakannya kedua tersangka terancam Pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (AIN)

Tags: NarkobaNarkotikaPolda RiauSita
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Wagubsu Kunjungi RS Haji, Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

6 Februari 2026

Gantikan Suhartono, Mardohar Jadi Plt RS Pirngadi

6 Februari 2026

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

6 Februari 2026

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

6 Februari 2026

Recent News

Wagubsu Kunjungi RS Haji, Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

6 Februari 2026

Gantikan Suhartono, Mardohar Jadi Plt RS Pirngadi

6 Februari 2026

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

6 Februari 2026

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

6 Februari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In