• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 25, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tidak Dihadiri Tergugat, 126 Eks Karyawan Yayasan TD Pardede Kecewa, Hakim Marah!

Zulham by Zulham
3 Januari 2024
in HEADLINE, HUKUM
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – ;Sebanyak 126 eks tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga kerja (naker) karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan menjadi kecewa karena sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/12/2023), harus ditunda karena dari pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

Hakim ketua Lucas Sahabat Duha didampingi hakim anggota Meilinus Gulo dan Masdalena Lubis, saat awal membuka sidang bahkan bertanya kepada petugas Panitera Pengganti apakah pihak RSU Herna Medan datang di sidang PHI ini.

Namun karena dijawab baik dari pihak perwakilan RSU Herna Medan maupun penasihat hukumnya tidak datang, membuat hakim pun marah.

“Kenapa tak diantar surat panggilan ke manajemen RSU Herna Medan,” tanya hakim geram.

Diketahui, gugatan berupa pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak Tertugat yakni kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan.

Pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp 15.449.723.311.

Penasihat hukum dari 126 eks nakes dan naker RSU Herna Medan, Dra Murniati Purba SH dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH menjelaskan, eks nakes dan naker RSU Herna Medan itu mulai dari April 2020 menerima upah 50 persen.

Kemudian pada Juli 2020 dirumahkan sebagian kecil dengan gaji Nol (0) persen. Oktober 2021 pegawai dirumahkan sebagian besar dengan gaji 0 persen.

“Namun pada Juli 2022 terima surat PHK tanpa pesangon dan RSU Herna Medan tutup dengan alasan mau renovasi. Jadi hal ini yang dituntut klien kami,” katanya menjelaskan.

Selanjutnya ratusan eks nakes dan eks naker RSU Herna Medan ini berjuang ke Disnaker Sumut mulai Oktober 2020. Dikatakan yang bulan Juli dirumahkan lebih dari 50 orang. Oktober 2021 dirumahkan kurang lebih 100 orang.

“Hal ini yang kita terima anjuran sesuai tanggal yang tertera dalam surat,” pungkasnya.(Zul)

Tags: 126 Eks Karyawan Yayasan TD Pardede KecewaHakim MarahPN MedanTidak Dihadiri TergugatYayasan TD Perdede
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026

Sumut Miliki Peluang Kembangkan Health Tourism, Butuh Keberanian Rumah Sakit

17 Januari 2026

Recent News

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026

Sumut Miliki Peluang Kembangkan Health Tourism, Butuh Keberanian Rumah Sakit

17 Januari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In