• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Tiktoker Diduga Hina Agama Terancam 6 Tahun Penjara

by
18 Februari 2024
in HUKUM
0
TikToker diduga menghina agama saat digelandang petugas kepolisian.

#post_seo_title

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, – Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial FM (28) pemilik akun TikTok @bangmorteza yang melakukan penghinaan agama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyampaikan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan ahli.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Undang-Undang ITE kaitannya dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang bermuatan kebencian baik itu kelompok ras dan agama,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH Rabu (25/10/2023).

Ia mengatakan terhadap tersangka juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, lanjutnya menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut di rumahnya tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka melakukan live di akun (medsos) miliknya pada saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti yang ada di video yang beredar,” imbuhnya.

Fathir melanjutkan tersangka sempat membuat video klarifikasi permohonan maaf, namun videonya yang mengandung konten penghinaan ini sudah tersebar, polisi lalu melakukan penindakan.

“Kemudian pada tanggal 20 Oktober Tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polrestabes Medan menemukan adanya postingan tersebut kemudian kami menindaklanjuti video tersebut,” katanya.

Dari penyelidikan terungkap identitas pelaku dengan nama akun @bangmortezza dan diketahui bahwa tersangka tinggal di daerah Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Pada tanggal 21 (Oktober) dinihari kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Kasat membeberkan adapun motif dari tersangka membuat video yang menghina agama itu, ternyata cuma bahan bercanda saja.

“Dari keterangan tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut bercanda, tentu saja hal itu tidak dibenarkan dari aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, seorang TikToker dengan nama akun @bangmorteza_ diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu agama.

Video BangMorteza tersebut viral di media sosial dan diunggah kembali oleh pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda lewat akun Instagram @permadiaktivis2.

(wtr/wd)

Tags: Hina AgamaMedanTerancam 6 Tahun PenjaraTiktoker

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Siaga Penuh Layani Kesehatan Calon Jemaah Haji

12 Mei 2026

Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut, Diperkuat Melalui Program JKN

10 Mei 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Kesiapan Perlindungan Jemaah Haji di Sumut

10 Mei 2026

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

8 Mei 2026

Recent News

RSU Haji Medan Siaga Penuh Layani Kesehatan Calon Jemaah Haji

12 Mei 2026

Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut, Diperkuat Melalui Program JKN

10 Mei 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Kesiapan Perlindungan Jemaah Haji di Sumut

10 Mei 2026

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

8 Mei 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In