MEDAN (METROJURNAL.COM) – Presiden RI Joko Widodo melalui aturan baru, menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menyikapi hal itu, Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, Faisal Bukit menyampaikan beberapa poin, diantaranya
sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
“Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut,” katanya Selasa (14/5/2024).
Faisal menyampaikan, kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan (menkes) dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.
Sehingga katanya, sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
“Besaran nomilan iuran masih sama, dimana besaran iuran untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu per orang per bulan dan untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya sebesar Rp35 ribu,’ jelasnya.
Faisal juga menyampaikan, kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir, sampai dengan Perpres ini diundangkan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya.
“Bersama fasilitas kesehatan, kami berkomitmen untuk tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN ” Mudah, Cepat dan Setara” dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (YS)