• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home KESEHATAN

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS

Yunsigar by Yunsigar
14 Mei 2024
in KESEHATAN
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN (METROJURNAL.COM) – Presiden RI Joko Widodo melalui aturan baru, menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menyikapi hal itu, Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, Faisal Bukit menyampaikan beberapa poin, diantaranya
sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

“Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut,” katanya Selasa (14/5/2024).

Faisal menyampaikan, kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan (menkes) dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.

Sehingga katanya, sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
“Besaran nomilan iuran masih sama, dimana besaran iuran untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu per orang per bulan dan untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya sebesar Rp35 ribu,’ jelasnya.

Faisal juga menyampaikan, kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir, sampai dengan Perpres ini diundangkan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya.

“Bersama fasilitas kesehatan, kami berkomitmen untuk tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN ” Mudah, Cepat dan Setara” dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (YS)

 

Tags: 23BPJS KesehatanDiganti KRISDihapusKelas 1
Yunsigar

Yunsigar

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Wagubsu Kunjungi RS Haji, Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

6 Februari 2026

Gantikan Suhartono, Mardohar Jadi Plt RS Pirngadi

6 Februari 2026

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

6 Februari 2026

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

6 Februari 2026

Recent News

Wagubsu Kunjungi RS Haji, Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

6 Februari 2026

Gantikan Suhartono, Mardohar Jadi Plt RS Pirngadi

6 Februari 2026

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

6 Februari 2026

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

6 Februari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In