2 Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka
MEDAN – Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua anggota geng motor sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam (sajam).
“Kedua anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka itu masih berusia di bawah umur berinisial BP (14), AN (15),” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (12/1/2024) malam.
Ia mengungkapkan, penetapan terhadap diduga kedua tersangka geng motor itu karena memiliki senjata tajam dan dikenakan Undang-Undang Darurat.
“Dari tangan kedua tersangka turut disita barang bukti berupa pedang, clurit serta baseball yang diduga digunakan untuk melakukan penyerangan,” sebutnya.
Dia menambahkan, terhadap kedua tersangka telah ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)