Take a fresh look at your lifestyle.

Modus Tipu-Tipu, Pasangan Kumpul Kebo Gelapkan Vario dan HP

0 6

SERGAI – Sepasang kekasih yang selama ini diduga kumpul Kebo yakni, LBAH alias Dio (20) warga Kecamatan Telukmengkudu, dan pacarnya berinisial PDISL alias Netha (30) warga Kecamatan Sei Rampah diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena melakukan kasus tipu-tipu dan penggelapan, Senin (27/11/2023) ditempat berbeda.

“Tersangka LBAH alias Dio diamankan di rumah temannya di Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah. Sedangkan tersangka PDISL alias Netha diamankan di Dusun VI Desa Sei Rampah, tepatnya di Simpang Tol Seirampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Rabu (29/11/2023) di Polsek Firdaus.

Kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban Muhammad Wahyu (41) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang sesuai laporan polisi nomor LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 23 Nopember 2023.
Sumber yang berhasil diperoleh dari orangtua korban, sehari sebelumnya korban bersama Istri dan anaknya Df (14) pergi mengunjungi orangtuanya (Nenek anaknya) di Desa Cempedak Lobang, kecamatan Sei Rampah.
“Hari Minggu (19/11/2023) sore keluarga pada minta beli nasi goreng di Firdaus, karena masih terang maka anak saya Df yang disuruh pergi membelinya naik kereta matik (Vario). Pas dijalan SMA Sei Rampah bertemu dengan kedua tersangka yang lagi berjalan katanya hendak pulang ke rumah orang tua Netha di Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat,” ujarnya.

“Lalu, tersangka Dio meminta tolong kepada Df anak korban untuk diantarkan ke rumah orang tua tersangka Netha. Korban kemudian mengantarkan kedua tersangka dengan membonceng keduanya. Setelah tiba di rumah orang tua Netha, tersangka selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebingtinggi dengan alasan untuk mengambil uang, karena dijanjikan akan diberi uang maka anak yang masih dibawah umur itu, mengiyakan saja,” jelas Mamak korban di Polsek Firdaus.

“Kami baru tau kalau Vario dan hapenya katanya dipinjam orang, namanya masih anak tentulah bingung juga, setelah berembun dengan keluarga lalu kami laporkan kasus ini kemari,Yann tentunya yang melaporkan atas nama bapaknya”, tandas Mamak korban saat mendampingi anaknya dimintai keterangan.

Menurut Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik menjelaskan, kalau pelapor adalah bapak Df (korban) karena masih di bawah umur diwakili orang tuanya. Sesuai keterangan tersangka menambahkan, saat ketiganya tiba di Simpang Jalan SMA, korban yang awalnya membonceng kedua tersangka diminta berhenti, tersangka Dio mengambil alih sepeda motor dan korban duduk di belakang. Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.

Sesampainya di Payalombang, tersangka Netha meminjam handphone milik korban untuk menelpon temannya, namun tidak dikembalikan. Kemudian, korban diturunkan dan sepeda motor milik korban dipinjam para tersangka dengan alasan hendak mengantar tersangka Dio pulang.
“Namun setelah beberapa lama menunggu, para tersangka tidak kembali lagi menjumpai korban. Takut orangtuanya kecarian, makanya Dg berusaha pulang ke rumah neneknya dan memberitahu kejadian ini kepada keluarganya” terang Idham.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing yang dikonfirmasi melalui selular, Rabu (29/11/2023) membenarkan kalau tersangka Netha ini sudah lebih duakali merasakan dinginnya terali besi. “Tapi kasusnya masalah narkoba, dan pengakuannya usai mengantar sepeda motor yang digelap dirinya dan cowoknya untuk dijadikan uang, malam itu langsung pesta sabu berdua dengan kekasih kumpul kebonya,” jelas Iptu Maruli Sihombing.
“Bersama tersangka kita kemarin sudah ke kawasan Mandala – Medan, untuk mencari oknum yang menerima ranmor tersebut. Tetapi karena tersangka katanya lupa dan berbelit-belit keterangannya dimana alamatnya, kami hanya berputar-putar diseluruh dikawasan Perumnas Mandala hingga malam hari dan pencarian akhirnya gagal. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 dari KUHPidana,” tutup Iptu Maruli Sihombing. (sumber: metrojurnal.com)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.