LANGKAT – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu mengadakan rapat koordinasi teknis dan sekaligus apel kesiapan pembukaan Posko terpadu Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2025 (1446 H), Kamis (20/3/2025).
Acara itu dihadiri unsur Forkopimca Pangkalan Susu dan Stakholder Pelabuhan Pangkalan Susu, Kantor Kesyahabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu, Camat Pangkalan Susu, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara, Posal TNI-AL Pangkalan Susu, Satuan Polairud Polres Langkat, Polsek Pangkalan Susu, Koramil Pangkalan Susu, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Puskesmas Beras Basah, PT PLN Indonesia Power Pangkalan Susu dan EP Pertamina Pangkalan Susu.
Kegiatan itu dilaksanakan dengan semangat kolaborasi serta sinergitas dalam mewujudkan pelayanan angkutan laut di lebaran tahun 2025 yang aman, nyaman dan selamat sampai tujuan.
Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 2 Tahun 2025 pada 27 Pebruari 2025 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2025 (1446 H) oleh unsur Forkopimca Pangkalan Susu dan Stakholder Pelabuhan Pangkalan Susu menyamakan persepsi untuk membentuk Posko Terpadu.
Angkutan Laut Lebaran Tahun 2025 dari tanggal 21 Maret sampai dengan 10 April 2025 dengan personil yang akan mengisi posko terpadu tersebut terdiri dari Kantor Kesyahabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu, TNI-AL Pangkalan Susu, Satuan Polairud Polres Langkat, Polsek Pangkalan Susu, Koramil Pangkalan Susu, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Puskesmas Beras Basah.
Personil melaksanakan pengawasan kegiatan naik turunnya penumpang maupun barang
(embarkasi dan debarkasi) dikapal boat penyeberangan ke Pulau Kampai, Pulau Sembilan dan Pulau Siata setiap hari baik keberangkatan dan kedatangan kapal boat di dermaga (TPI) Pangkalan Susu dengan mengedepankan pengawasan yang persuasif dan humanis.
Selain itu ditekankan kepada pemilik atau pembawa boat penyeberangan untuk tetap mengupayakan kapal boatnya senantiasa memenuhi kelaiklautan dan keselamatan kapal serta melengkapi alat-alat keselamatan kapal sesuai ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan pelayaran. Senantiasa menempatkan penumpang maupun di dalam deck kapal sesuai peruntukannya dan tidak dibenarkan melebihi kapasitas penumpang dengan memperhatikan draft kapal. Diharapkan kepada pemilik tranfortasi penyebrangan senantiasa memperhatikan cuaca dalam pelayaran dan apabila cuaca tidak memungkinkan untuk berlayar kapal maka jangan dipaksa untuk
berlayar demi terwujud nya keselamatan di laut. Diharapkan kepada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan laut untuk senantiasa mengambil posisi didalam dek kapal, diwajibkan mengikuti arahan maupun petunjuk petugas dermaga maupun nakhoda kapal penumpang. (Surya)