MEDAN – Kawanan tersangka pencurian sepeda motor diciduk Polisi saat melakukan COD atau transaksi jual-beli Senin (10/2/2025). Dari tangan 3 orang tersangka itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor CRF hasil curian.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan korban, Arif Setiawan Lahagu ke Polsek Sunggal pada Sabtu (8/2/2025) lalu. Dalam laporan itu, korban mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor CRF dari parkiran sebuah warung di Jl. Tanjung Balai Dusun III Desa Payageli, Sunggal.
“Keterangan korban, saat itu korban sedang duduk di warung tempat kejadian perkara. Kemudian datang teman korban meminjam sepeda motor. Namun ketika teman korban hendak mengambil sepeda motor, ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang, ” ungkap Bambang.
Selanjutnya, disebut Bambang jika korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya sedang dijual online melalui marketplace. Lantas korban menginformasikan ke Polisi lalu korban dan Polisi menyamar menjadi pembeli. Setelah berkomunikasi melalui telepon, korban yang didampingi Polisi mendatangi lokasi pertemuan di sekitaran Jl. Sei Mencirim Pondok, Sunggal.
Dari lokasi COD itu, akhirnya 2 tersangka atas nama Jefri Fradana (22) dan Dafa Anis Kabir (17) berhasil diringkus. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka itu, diketahui sepeda motor korban didapat dari Abdillah Rahman alias Borok (19) selaku eksekutor pencurian.
“Saat itu tersangka AR alias B melintas di lokasi dan tim langsung mengejarnya dan berhasil melakukan penangkapan. Karena tersangka berupaya melawan, terpaksa kita melalukan tindakan tegas terukur, ” tambah Bambang menjelaskan.
Berdasar keterangan tersangka Abdillah Rahman alias Borok, dikatakan Bambang bahwa tersangka saat bersaksi bersama seorang tersangka Fadillah yang masih dalam pengejaran. Seluruh sepeda motor hasil kejahatan oleh tersanga Abdillah itu, disebut Bambang dijual melalui tersangka Kurniawan Dwi Yandika (28) yang juga telah berhasil ditangkap.
“Untuk tersangka KDY ini juga melintas di lokasi penangkapan pertama. Karena juga melawan saat hendak ditangkap, terpaksa juga kita mengambil tindakan tegas terukur, ” tandasnya mengakhir. (AIN)