Take a fresh look at your lifestyle.

Polsek Pangkalan Brandan Tangkap  Maling di Mesjid

15

LANGKAT – Seorang pelaku pencuri sound system milik Mesjid Raya Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat berhasil diamankan dalam 24 jam oleh Polsek Pangkalan Brandan, Selasa (19/12/2013) pukul 06.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial FA (39) Warga Sei Bilah, Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Dari diduga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit sound system mixer merk Bhrinher Xeny Qx 122 warna hitam beserta wayar.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing melalui Kasi Humas Iptu, R Kesuma kepada wartawan menyebutkan, berawal petugas BKM Mesjid Raya tidak lagi melihat sound system seperti biasa ditempatnya, pada Minggu (17/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

“Waktu itu jamaah akan melaksanakan sholat subuh tidak lagi melihat pengeras suara pada tempatnya,” sebutnya.

Mengetahui hal tersebut, petugas BKM Mesjid Raya langsung melaporkan peristiwa kejadian itu ke Polsek Pangkalan Brandan agar pelaku segera diungkap dan ditangkap.

Dimana, pihak BKM Mesjid Raya Pangkalan Brandan mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000.

Hanya hitungan 24 jam, tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Kemudian membawa pelaku ke Polsek Pangkalan Brandan. Kni pelaku dipersangkakan dalam Pasal 363 (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” cetus Iptu Rajendra Kusuma. (LKT)