• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result

Polsek Pangkalan Brandan Tangkap  Maling di Mesjid

Zulham by Zulham
19 Desember 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGKAT – Seorang pelaku pencuri sound system milik Mesjid Raya Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat berhasil diamankan dalam 24 jam oleh Polsek Pangkalan Brandan, Selasa (19/12/2013) pukul 06.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial FA (39) Warga Sei Bilah, Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Dari diduga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit sound system mixer merk Bhrinher Xeny Qx 122 warna hitam beserta wayar.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing melalui Kasi Humas Iptu, R Kesuma kepada wartawan menyebutkan, berawal petugas BKM Mesjid Raya tidak lagi melihat sound system seperti biasa ditempatnya, pada Minggu (17/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

“Waktu itu jamaah akan melaksanakan sholat subuh tidak lagi melihat pengeras suara pada tempatnya,” sebutnya.

Mengetahui hal tersebut, petugas BKM Mesjid Raya langsung melaporkan peristiwa kejadian itu ke Polsek Pangkalan Brandan agar pelaku segera diungkap dan ditangkap.

Dimana, pihak BKM Mesjid Raya Pangkalan Brandan mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000.

Hanya hitungan 24 jam, tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Kemudian membawa pelaku ke Polsek Pangkalan Brandan. Kni pelaku dipersangkakan dalam Pasal 363 (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” cetus Iptu Rajendra Kusuma. (LKT)

Tags: Mesjid Raya Kelurahan Berandan TimurPolsek Pangkalan BrandanTangkap  Maling di Mesjid
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026

Recent News

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In