Tuntut 3 Bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT. SRA Kotarih Gelar Aksi Damai di DPRD Sergai
SERGAI – Sekitar seratus orang Karyawan/Buruh perkebunan PT. Sri Rahayu Agung (SRA) dari Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) beserta keluarga, menggelar aksi damai di kantor DPRD Sergai di komplek perkantoran Dusun II Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa (16/1/2024).
Kehadiran Karyawan/Buruh Kebun PT. SRA dari Kotarih ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Sergai meskipun kegiatan yang mereka lakukan cukup kondusif dan tidak anarkis.
Selaku penanggungjawab aksi, Karim dan Syahril dan Koordinator Aksi, Suhendra dengan teliti mengawasi peserta aksi agar tidak disusupi oleh oknum tak bertanggungjawab.
M. Lui dari Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Sergai dalam orasinya mengatakan, atas nama Karyawan/Buruh dari PT SRA di Kotarih ini kami mengadukan Managemen Kebun PT SRA, yang tidak membayarkan gaji Buruh/Karyawan selama 3 bulan (Mulai bulan Oktober – Desember 2023).
“Mereka selama ini setiap hari bekerja, tapi gaji tak dibayar bahkan saat ini keluarganya nyaris kelaparan, karena tak ada lagi duit untuk membeli sembako dan kebutuhan lain,” kata Lui.
Dihadapan Ketua Komisi B DPRD Sergai, Razali, Kadis Nakerkop Sergai, Ikhsan dan UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Sumut, Syofyan, salah seorang Istri mewakili keluarga Buruh PT SRA mengadukan perihalnya, tolonglah kami pak Dewan dan pak Bupati kami mau makan apa sekarang ?. “Kami punya anak yang masih sekolah, butuh makan, dan keperluan lainnya sementara suami kami belum memperoleh gajinya selama 3 bulan,” ungkapnya sembari menangis.
Sementara Ketua F-SPMI Sumut, Wilianto Sutomo yang juga hadir mendampingi anggotanya, pada kesempatan itu mengatakan, hak normatif para Buruh ini sangat vital, apalagi menyangkut hajat hidup manusia dan tak selayaknya pihak perkebunan memeras keringat pekerjanya, tanpa membayar upah yang menjadi gak normatif mereka. “Untuk itu, meminta DPRD Sergai dan Kadisnaker Sergai untuk segera memanggil pihak managemen kebun PT SRA,” tegas Wilianto.
Sebanyak 10 orang perwakilan Buruh diterima di ruang rapat DPRD Sergai, dimana Agus Sinaga dari PC F-SPMI Deli Serdang yang aktif melakukan pendampingan kepada Buruh di PT SRA menjelaskan, saat ini banyak karyawan/Buruh di kebun tersebut yang sudah layak dipensiunkan, tapi masih disuruh bekerja. “Kalau terjadi kecelakaan kerja akibat usia, siapa yang bertanggung jawab ?. Bahkan untuk PPK saja Buruh harus beli sendiri, mulai dari Egrek, Angkong, Sepatu Boot dan Sarung Tangan tidak ada disediakan pihak perkebunan. Katanya Buruh masuk BPJS Ketenagakerjaan dan tiap bulan dipotong melalui gaji yang dibayarkan. Tetapi kami sudah cek ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Belawan, bahwa sudah setahun BPJS karyawan belum di setorkan, jadi kalau ada karyawan yang meninggal akibat kecelakaan kerja pasti tidak dapat santunan,” papar Agus.
Disnaker Provsu UPT Sergai, DS dan Tebingtinggi, Syofyan menyampaikan, kalau soal keterlambatan gaji Buruh ini pihak Kebun PT. SRA sudah pernah ditegur tapi kali ini kembali dibuat ulah oleh pihak Kebun.
“Sesuai aturan negara, tidak ada yang namanya PKWT (Pekerja Kebun Waktu Tertentu), kalian semua ini adalah Karyawan/Buruh jadi jangan buat aturan sepihak dan harus mengikuti aturan negara”, tegas Syofyan.
Sedangkan Kadisnaker Sergai, Ikhsan menambahkan kalau kasus PT SRA ini sudah diketahui Bupati Sergai, Darma Wijaya. “Saya sebelumnya sudah melapor kepada Bupati terkait masalah di PT SRA, surat kepada Gubernur Sumut sudah dimeja beliau untuk ditanda tangani, jadi bersabarlah”, kata Ikhsan.
Ketua Komisi B, Razali akhirnya mengakhiri pertemuan ini dengan catatan, akan dilanjutkan pada hari Selasa (25/1/2024) untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan mengundang pihak Managemen Kebun PT SRA, Perwakilan Buruh dan Dinas terkait.
Mendengar janji ini, para Buruh yang melakukan aksi membubarkan diri dengan tertib, kembali ke Kotarih. (biets)