MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Jalan Ayahnda, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (8/3/2025).
Pelaku berinisial ST (50) warga jalan Sukadono Kelurahan Helvetia.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada kamis 13 Februari 2025, sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Ayahnda No.70 petisa, yang sempat viral di media sosial, selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Alex (ditangkap pada tgl 23 Februari 2025) memberi keterangan tentang diduga pelaku lainnya masing – masing ST dan Alem.
Atas dasar keterangan dan informasi masyarakat, pelaku ST terlihat di Jalan Kertas lalu diamankan petugas unit reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong berserta Panit 2 dan Panit 3 serta Tim 74.
Hasil interograsi pelaku mengaku mencuri CAT dari gudang di Jl. Ayahanda bersama Aex dan Alem. Dimana Cat hasil curian dijual di wilayah Jl. Pahlawan dengan menumpang Becak. Selanjutnya cat hasil curian dijual seharga Rp1.400.000 dan uang tersebut dibagi bertiga.
“Saat akan melakukan pengembangan mencari pelaku bernama Alem di wilayah Jl. Gajah Mada, pelaku Sihar Togatorop mencoba melarikan diri dengan membuka pintu mobil, kemudian petugas melakukan dua kali tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas sangat terukur dengan menembak kaki pelaku,” katanya.
Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut. (FK)