LABUSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus wanita pemilik narkotika jenis sabu-sabu bersama seorang remaja.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah Dusun 3 Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Selasa (30/1/2024) malam.
“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka karena masyarakat resah melapor ke kita. Kasusnya masih dalam proses pengembangan,” kata Maringan, Rabu (31/1/2024).
Adapun tersangka yang diamankan, Mardiana alias Pendek (41), warga Desa Siabu, Kabupaten Mandailing Natal Madina. Tersangka ditangkap di dapur rumah warga.
“Dalam penggerebekan itu turut diamankan seorang remaja 19 tahun berinisial AHM, warga Siabu,” jelas Maringan.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya sebuah rumah kontrakan milik S sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas langsung bergerak melakukan pengintaian dan melihat tersangka Mardiana alias Pendek tengah berada di dapur dengan gerak gerik mencurigakan sehingga disergap.
Turut diamankan AHM yang ketika itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka Mardiana mengakui sabu tersebut miliknya diperoleh dari bandar dengan panggilan Menantu alias Kris, warga Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
Darinya disita barang bukti 6 paket diduga berisi sabu seberat 0,97 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 130.000.-, 1 dompet dan 1 pipet skop.
“Kita sudah melakukan pengembangan terhadap bandarnya M alias K, namun sudah kabur dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.(red)