• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 25, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Bapemperda DPRD Sumut FGD Implementasi UU HKPD, Meryl: Payung Hukum Penerimaan Pajak Daerah

Zulham by Zulham
27 Oktober 2023
in PERISTIWA
0
#post_seo_title

#post_seo_title

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) implementasi undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dalam rangka optimalisasi pajak daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, mengatakan daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan bagi daerah, perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Penyelenggaraan FGD ini agar UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan penerimaan daerah di Sumatera Utara,” kata Meryl dalam FGD UU HKPD dalam rangka optimalisasi pajak daerah, di Hotel Grandika Medan, Kamis (26/10/2023).

Meryl mengatakan sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan, sudah ada aturan sebelumnya. Tetapi capaian-capaian UU yang lama dianggap oleh pemerintah pusat tidak memberi kontribusi yang signifikan. Oleh karena itu untuk menyempurnakan pemungutan pajak di tingkat daerah khususnya di provinsi, diterbitkan UU tersebut.

“Setelah adanya UU ini mentransformasikan sistem desentralisasi fiskal yang artinya memperkuat peran daerah. Mengatur di dalamnya tentang perbaikan dan pemerataan layanan publik, sebagai salah satu pilar penopang dari pembangunan di daerah adalah UU HKPD,” ujar Anggota DPRD Provsu Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sehingga, setelah UU HKPD ini terbit, maka pemerintah daerah wajib membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada UU HKPD. Adapun peraturan pemerintah yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini yang mengatur lebih detail dan menjadi pedoman daerah khususnya provinsi dalam membangun sebuah tata kelola penerimaan pajak untuk lebih komprehensif dan baik.

“Di mana penekanan dalam UU HKPD ini, bagaimana cara pemungutan pajak/retribusi dioptimalkan. Kedua, penekanan UU ini juga kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Kenapa harus kerja sama? Karena akan ada bagi hasil di pajak-pajak tertentu, ada bagi hasil di antara provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya.

Didampingi Tenaga Ahli, MH Yunus, Meryl menambahkan terkait pemungutan retribusi pajak dipusatkan dalam kebijakan satu perda. Sebab selama ini semua dibuat masing-masing misalnya dalam peraturan pergub dan perwal/perbup. Ke depan peraturan itu tidak boleh lagi dan semua diatur secar lengkap di dalam satu perda yaitu perda pajak daerah dan retribusi daerah.

Wakil Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara ini berharap penyelenggaraan FGD ini bisa menjaring masukan dan pendapat peserta secara interaktif untuk bisa menyampaikan harapannya terkait pajak daerah. Ketika UU HKPD ini diimplementasikan dalam perda, ungkap Meryl, maka perda yang sudah jadi dapat memuaskan masyarakat khususnya masyarakat Sumut.

“Karena penerimaan lewat pajak adalah mencapai hampir sepertiga dari pendapatan daerah di Sumut. Hal ini sangat signifikan dan vital, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak itu sangat diharapkan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, maka sosialisasi seperti harus rajin kita sosialisasikan,” pungkasnya. (Red)

Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026

Sumut Miliki Peluang Kembangkan Health Tourism, Butuh Keberanian Rumah Sakit

17 Januari 2026

Recent News

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026

Sumut Miliki Peluang Kembangkan Health Tourism, Butuh Keberanian Rumah Sakit

17 Januari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In