Dijanjikan Jadi Karyawan Kebun PTPN 3, Rela Pinjam Duit di Bank Ternyata Dikibulin Oknum ASN
SERGAI – Diakhir pekan bulan Nopember 2023 ini, kembali Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN yang terjadi sejak tahun 2021.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi KBO Satreskrim/Plt.Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Eduward Sidauruk dan Kanit I Pidum, Ipda Syakban, Kanit 2 Ipda Qori dan Penyidik Pembantu, Bripka Nadeak, saat memberikan relis kepada awak media dihalaman Satreskrim Polres Sergai, Sabtu (25/11/2023).
“Korban seorang wanita bernama Hayati (39) Ibu Rumah Tangga, warga Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah, Sergai. Sementara pelakunya HI alias Heri (39) warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Pelaku oknum PNS yang saat ini bekerja sebagai staf di kantor Camat Silinda, Sergai”, terang AKP JH Panjaitan.
Kronologis kejadian, lanjut Kasat Reskrim yakni anak korban/pelapor dijanjikan bisa masuk menjadi Karyawan di Kebun PTPN 3,tetapi harus menyediakan uang pelicin sebesar Rp 55 juta.
“Karena diiming-imingi janji yang dinilai pasti, apalagi pelaku seorang ASN, akhirnya pada tahap pertams hari Sabtu 24 Juni 2023 dirumah korban (Hayati) di Desa Simpang Empat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 25 juta dengan memakai kwitansi bermaterai yang ditanda tangani pelaku. Karena didesak harus memenuhi kesepakatan semula sebulan kemudian, akhirnya korban mencoba mencari pinjaman di bank BRI sebesar Rp30 juta. Dan pada hari Senin 24 Juli 2023,usai menerima pinjaman dari BRI Sei Rampah kembali diserahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 30 juta sesuai kwitansi penerimaan”, imbuh Kasat Reskrim.
Setelah ditunggu beberapa lama, lanjut AKP JH Panjaitan pelaku tidak juga memberikan kabar, apakah anaknya bisa diterima menjadi Karyawan di PTPN 3. Akhirnya, pada tanggal 12 September 2023,korban melaporkan kasus ini ke Pol res Sergai dengan no. LP/B/313/iX/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 12 September 2023.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu (22/11/2023) di Lubuk Pakam, oleh Kanit Unit 2 Ekonomi dan personel tanpa perlawanan. Tersangka selama ini kerap berpindah tempat, bahkan lokasi kerjanya di Silinda juga tidak bisa ditemui diduga pelaku sudah mengetahui kalau ada petugas yang mencarinya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun”, tandas AKP JH Panjaitan.
barang bukti terdiri dari 2 lembar kwitansi penitipan uang masing- masing tanggal 6 Nopember 2022 ,dan tanggal 2 Januari 2023 yang ditanda tangani pelaku diatas materai.
Diakhir paparannya, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan dan KBO Satreskrim Iptu Eduward Sidauruk, meng himbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum yang mampu memasuk kan orang, menjadi Pegawai/Karyawan disalah satu Instansi Negeri atau BUMN.
“Semua itu ada prosedur atau jalur resminya, pada masing-masing institusi dalam merekrut pegawai atau karyawan,” tandas kedua Perwira tersebut. (sumber: metrojurnal.com)