• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Jaksa Menyapa di TVRI Sumut, Usung Topik Penerapan RJ dan Penyidikan Perkara Korupsi

redaksi by redaksi
18 Februari 2024
in PERISTIWA
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, SH MH dan dipandu pembawa acara dari TVRI Sumut Keryawan Sembiring pada program Jaksa Menyapa, Selasa (24/10/2023).

#post_seo_title

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, – Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar secara live di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (24/10/2023) mengusung tema “Penerapan Restorative Justice Dan Penyidikan Perkara Korupsi”.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, SH MH dan dipandu pembawa acara dari TVRI Sumut Keryawan Sembiring.

Ketika ditanya bagaimana teknis Pelaksanaan RJ, Apa Manfaat dari pada RJ
Kepada pihak yang berperkara, dan apakah program RJ ini akan seterusnya di jalankan?, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Restorative Justice mulai digaungkan sejak keluarnya Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

“Restorative Justice (RJ) merupakan legacy atau kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis dari Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI dengan beberapa syarat yang mutlak yang harus dipenuhi salah satunya tersangka belum pernah di hukum, Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000, dengan maksud agar kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat kembali hidup serta dapat membangun keharmonisan kembali ditengah-tengah masyarakat,” papar Yos A Tarigan.

Kebijakan penerapan RJ dalam perkara pidana yang digaungkan Jaksa Agung RI diharapkan pada waktu ke depannya akan menjadi Undang-undang. Dimana, dengan adanya Perja No.15 ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban untuk saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari.

“Proses penerapan RJ ini juga dilakukan secara berjenjang mulai dari JPU sampai akhirnya ekspose perkara ke JAM Pidum, kalau disetujui maka perkaranya dihentikan, akan tetapi kalau tidak disetujui, maka perkaranya dilanjutkan sampai ke persidangan,” tandasnya.

Kejati Sumut yang dipimpin Kajati Sumut Idianto,SH, MH berharap agar seluruh jajaran Kejati Sumut ke depannya dalam menjalankan tugasnya agar lebih mengedepankan hati nurani dan dalam upaya penegakan hukum lebih humanis.

“Sampai saat ini, Kejati Sumut sudah mendirikan 59 Rumah Restoratif Justice
yang berada dalam wilayah Kejati Sumut dan sudah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 122 perkara dihentikan dengan RJ,” tandasnya.

Sementara dalam penanganan kasus korupsi di Kejati Sumut dilaksanakan sesuai SOP. Dimana penyelidikan dapat dilakukan atas dasar laporan masyarakat ataupun atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jaksa di Kejati Sumut.

“Saat ini Kejati Sumut sedang menangani perkara korupsi di bidang Pidana
Khusus, antara lain perkara dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada
Universitas AL Wasliyah Labuhanbatu, dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan tele yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp32.74 miliar, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 dan dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun 2022 serta beberapa penyidikan yang akan disampaikan selanjutnya,” tandasnya.

Kejati Sumut, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini tetap melaksanakan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan, bahkan setiap hari selalu ada kegiatan penyidikan tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, maka sesegera mungkin penyidik akan melimpahkan hasil penyidikannya kepada Pengadilan Tipikor di Medan.

“Kejati Sumut sampai saat ini dan setiap saat tetap melakukan pemantauan dan
pencarian selama 24 Jam terhadap semua orang/tersangka/terpidana yang sudah dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegasnya.

(wtr/bz)

Tags: Jaksa MenyapaPenerapan RJPenyidikan Perkara KorupsiTVRI SumutUsung Topik
redaksi

redaksi

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Wagubsu Kunjungi RS Haji, Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

6 Februari 2026

Gantikan Suhartono, Mardohar Jadi Plt RS Pirngadi

6 Februari 2026

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

6 Februari 2026

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

6 Februari 2026

Recent News

Wagubsu Kunjungi RS Haji, Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

6 Februari 2026

Gantikan Suhartono, Mardohar Jadi Plt RS Pirngadi

6 Februari 2026

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

6 Februari 2026

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

6 Februari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In