Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Sita 1 Meja Tembak Ikan
MEDAN –
Menindaklanjuti keluhan masyarakat adanya judi tembak ikan di Jalan Beringin Pasar 7 Pinggir Rel, Desa Bandar Kliipa, Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Percut Sei Tuan langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
Kompol M Agus Setiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Jepri Simamora bergerak menuju lokasi yang dimaksud, Minggu (3/12/2023) sekira pukul 06:45 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Iptu Jepri Simamora dan Ipda Junaidi Karo sekali bersama anggota bergerak menyisir 4 lokasi sekaligus yaitu di Gang Melati 1, Melati, Gang Puyuh dan Gang Kuini.
“Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut di Gang Melati 5, kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati disana didapati 1 unit meja tembak ikan,” ucap mantan Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Meja tembak ikan tersebut langsung dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dijadikan barang bukti.
“Saya atas nama Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora mengimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun agar memberikan informasi pada kami, melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan,” pungkas Iptu Jepri Simamora. (sumber: starmedia.id)