Take a fresh look at your lifestyle.

Berkas Saipullah dan Atika Tidak Penuhi Syarat, Fuad : KPU Madina Harus Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

0 1

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina seharusnya segera melaksanakan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan menyatakan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution – Atika Azmi Utami belum memenuhi syarat.

“KPU sudah semestinya melaksanakan putusan Bawaslu itu. Jangan dianggap hal tersebut sebagai manuver politik. Justru kalau rekomendasi itu tidak dieksekusi, KPU Madina terlihat bermanuver politik,” kata Wakil Direktur Pusat Kajian Parpol dan Pemilu Fisip USU, Fuad Ginting, Sabtu (23/11/2024).

Bawaslu Madina melalui Surat Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 merekomendasikan kepada KPU Madina untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi ‘Belum Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Madina Tahun 2024’.

Putusan Bawaslu Madina itu setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Madina yang menyatakan berkas dokumen Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada tanggal 14 September Tahun 2024.

Bawaslu Madina memutuskan Ketua dan Anggota KPU Madina sebagai terlapor diduga melanggar administratif pemilihan.

“Secara administratif dan peraturan, KPU Madina harus mengikuti rekomendasi Bawaslu karena itu sifatnya mengikat. Terkait apapun dampak dari putusan itu adalah hal lain,” ucap Fuad Ginting.

Ia menegaskan, KPU harus mematuhi rekomendasi Bawaslu Madina yang menyatakan berkas paslon tersebut tidak memenuhi syarat. Karena Bawaslu merupakan partner KPU dalam tahapan pemilu, dan sifatnya mengawasi kinerja KPU.

“Kasus di Madina ini masuk dalam tahapan pemilu. Dan apapun rekomendasi Bawaslu terkait laporan yang diajukan pelapor harus segera dilaksanakan KPU agar tidak menyalahi kedepannya,” sambungnya.

Apalagi, kata Fuad, jadwal pencoblosan sudah dekat. Ia mengkuatirkan bila rekomensasi itu dilaksanakan, kedepannya akan menyebabkan tumpang tindih putusan.

“KPU sebenarnya tinggal ikuti saja. Kalaupun kedepan ada masalah, Bawaslu yang bertanggung jawab,” tegas Fuad. (Red)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.