• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

315 Napi Lapas Medan Dapat Remisi Natal 2023, 1 Langsung Bebas 

Zulham by Zulham
24 Desember 2023
in HEADLINE, HUKUM
0
Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang memberikan remisi dalam rangka Hari Raya Natal.
(Istimewa)

Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang memberikan remisi dalam rangka Hari Raya Natal. (Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN  –  Sebanyak 315 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Natal 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian dalam keterangan tertulisnya di Grup WhatsApp, Minggu (24/12/23).

“Isi Lapas per tanggal 25 Desember 2023 adalah berjumlah 2.954 orang. Adapun rincian pemberian remisi, yaitu kategori remisi Peraturan Pemerintah (PP) 28 tidak ada, kategori PP 99 berjumlah 135 orang, dan kategori remisi normal berjumlah 180 orang,” jelasnya.

Dijelaskan Maju, napi yang mendapatkan remisi PP 99 tersebut diantaranya ialah tindak pidana khusus (Pidsus), yaitu 134 napi narkoba dan 1 napi korupsi, serta napi yang mendapatkan remisi normal berasal dari tindak pidana umum (Pidum).

“Kemudian, untuk besaran remisi, sebanyak 4 orang dapat remisi 15 hari, sebanyak 181 orang peroleh remisi 1 bulan, sebanyak 64 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 66 orang memperoleh remisi 2 bulan,” bebernya.

Sedangkan, lanjut Maju, berdasarkan jenis remisi, yakni pengurangan sebagian masa pidana atau remisi khusus (RK) I sebanyak 134 napi.

“Sementara, remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum, menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 atau RK II sebanyak 1 orang,” ungkapnya.

Dikatakan Maju, bahwa jumlah napi yang mendapatkan remisi Natal 2.023 tersebut sesuai dengan jumlah napi yang diusulkan memperoleh RK pada Natal tahun ini. (red)

 

 

 

Tags: bebaslapasmedannatalremisi
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola: Tanya ke Pusat

31 Januari 2026

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Recent News

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola: Tanya ke Pusat

31 Januari 2026

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In