Categories: HUKUM

Didakwa Kasus Penganiayaan, Oknum ASN Distan Asahan Belum Ditahan. Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

ASAHAN – Masih ingat dengan aksi brutal oknum ASN Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Asahan, MN, yang terekam video memukuli Susilo (46) hingga mengalami memar?

Akhirnya, proses hukum kasus ini akan memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Asahan. Keluarga dan korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya menurut hukum yang berlaku.

“Kami bermohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan dan juga Bapak/Ibu Pengadilan Negeri Asahan untuk memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya kepada saudara terdakwa MN yang selama ini menyerobot lahan orangtua kami dan memukuli suami saya,” ujar istri Susilo, Suprawita Sari kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Sari menambahkan, akibat dari perbuatan terdakwa, wajah suaminya mengalami lembam sehingga tidak dapat bekerja sebagai supir. Namun hingga saat ini, ia tidak juga mendapat keadilan.

“Namun sampai saat ini sepertinya jauh dari harapan kami, apa-apa yang terjadi. Kami berharap melalui video ini, kami bisa menyampaikan harapan-harapan kami kepada para penegak hukum, terutama kali ini kepada pihak Kejaksaan dan Kehakiman,” harapnya.

Dari peristiwa yang terjadi, terdakwa, MN hingga saat ini tidak ada niat baik untuk meminta maaf dan beritikad baik.

“Untuk itu, kami mohon kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan dan Kehakiman mau mendengarkan keluh kesah kami,” harapnya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, Ahmad Muzani mengatakan, sidang perkara pidana atas nama terdakwa MN akan memasuki agenda tuntutan pada hari Senin, 20 November 2023.

“Terkait sidang perkara pidana atas nama terdakwa MN akan memasuki agenda Tuntutan pada hari Senin, 20 November 2023,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Susilo (46) warga Lk XV, Air Joman, Asahan kesal bukan kepalang. Pasalnya pelaku penyerobotan tanah miliknya hingga saat ini belum diproses. Parahnya lagi, pelaku, MN yang berstatus ASN di Dinas Pertanian ini diduga kebal hukum, karena masih berkeliaran walaupun juga sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Asahan terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan korban.

Hal ini disampaikan korban, Susilo saat ditemui wartawan. Ia heran dengan kinerja penegak hukum di Asahan, dikarenakan 2 laporan pengaduannya, hingga saat ini pelaku tidak juga ditangkap walaupun berstatus terdakwa.

“Untuk kasus penganiayaannya sudah TERDAKWA, namun walaupun berkasnya sudah sampai di Pengadilan, pelaku tidak juga ditangkap. Untuk laporan kasus penyerobotan tanah saya sudah 3 bulan ini belum diproses,” ujar korban, Susilo terlihat kesal, Kamis (31/8/2023). (Ro/red)

Zulham

Recent Posts

Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dalam upaya memperkuat capaian Program Quick Wins dan mempercepat pelaksanaan Program Bangga…

3 hari ago

Rico Waas: Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Medan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi…

4 hari ago

Pendapatan Tumbuh Signifikan, RSU Haji Medan Targetkan Rp 203 Miliar pada 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mencatat pertumbuhan pendapatan yang signifikan dalam…

1 minggu ago

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

SERGAI (METROJURNAL.COM) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara secara resmi melantik Pengurus JMSI…

1 minggu ago

USU dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN…

1 minggu ago

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaku pencurian sepeda motor wanita pengemudi ojek online (ojol), RA yang mengalami…

3 minggu ago