KARO (METROJURNAL.COM) – Satresnakroba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja.
Pengungkapan ini terjadi di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo, pada Jumat (19/4/2023) sekira pukul 20.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing mengatakan, pihaknya menangkap inisial AT(39), warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.
“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram),” kata AKP Henry, Kamis (2/5/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.
“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja,” ujar Kasat.
Turut diamankan barang bukti yakni uang tunai Rp80.000 yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.
“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikannya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya,” kata Kasat.
AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (TK-1)