• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 27, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Ganja

Yunsigar by Yunsigar
2 Mei 2024
in KRIMINAL
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARO (METROJURNAL.COM) – Satresnakroba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja.

Pengungkapan ini terjadi di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo, pada Jumat (19/4/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing mengatakan, pihaknya menangkap inisial AT(39), warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram),” kata AKP Henry, Kamis (2/5/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja,” ujar Kasat.

Turut diamankan barang bukti yakni uang tunai Rp80.000 yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikannya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya,” kata Kasat.

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (TK-1)

Tags: AmankanPengedar GanjaPolres Tanah KaroSatresnarkoba
Yunsigar

Yunsigar

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

22 April 2026

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Recent News

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

22 April 2026

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In