MEDAN (METROJURNAL.COM) –
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN Sumut) melaksanakan “Forum Konsultasi Publik dan Survey Kepuasan Masyarakat”, Selasa (12/5/2026) di Aula Utama Perwakilan BKKBN Sumut.
Kegiatan itu menghadirkan dua sumber, yakni ketua Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin. Juga Rosikin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dilaksanakan secara zoom.
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 0rang dari berbagai eleman itu dibuka Plt. Sekretaris Kemendukbangga/Perwakilan BKKBN Sumut, Syamsu Rizal Lubis, S.Sos, MH.
Syamsu menyampaikan, dilaksanakannya kegiatan itu dalam rangka untuk membangun taransparansi dan akuntablitas serta untuk meningkatkan partisipasi publik sebagai dasar perbaikan kualitas layanan berkelanjutan.
“Melalui forum ini kami harapkan akan menerima masukan baik dari nara sumber maupun peserta yang dapat dijadikan penguatan wawasan bagi perwujudan kebijakan/program dalam aktualisasi sesuai sesuai sasaran dan tujuan yang ingin dijalankan dan dicapai Kemendukbangga/Perewakila BKKBN Sumut,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam program-program unggulan. Dengan lankah diharapkan tercipta pelayanan yang lebih efektif, berdampak, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Mencapai harapan tersebut, menurutnya sangat diperkukan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung kebijakan kependudukan dan pembangunan keluarga yang berkelanjutan, dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam program yang akuntabel dan tarasparan.
Sementara Herdensi mengharapkan, Perwakilan BKKBN Sumut terus memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif. Pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif merupakan pilar utama good governance yang menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil dan efisien. Ketiga prinsip ini saling melengkapi untuk membangun kepercayaan publik.
Menurutnya, pelayanan publik sangat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi publik sebagai upaya dalam mewujudkan asas transparansi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Herensi menyebutkan, terdapat tiga indikator dalam mengukur transparansi pelayanan publik. Pertama, tingkat keterbukaan pada proses penyelenggaraan publik. Kedua, transparansi pada peraturan dan prosedur pelayanan yang mudah dipahami oleh pengguna. Ketiga, transparansi pelayanan melalui kemudahan dalam memperoleh informasi tentang berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik.transparansi dan partisipasipatif.
Selanjutnya disampaikannya, beberapa strategi agar transparansi dan partisipasi dalam pelayanan publik dapat berjalan beriringan antara lain, pertama, mengidentifikasi peran masyarakat. Kedua, meningkatkan peran lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI. Ketiga, komitmen dalam mewujudkan transparansi dengan adanya keterbukaan publik,sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan mampu mengawal proses pelayanan publik. Selain itu, mengajak masyarakat, misalnya dalam dialog publik untuk sama-sama mengevaluasi pelayanan publik yang dirasa masih kurang optimal.
Sementara secara zoom, Rosikin dari Kementerian PANRB diantaranya menyampaikan, Forum Konsultasi Publik adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyenggara layanan publik dengan publik dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara lain: pembahasan rangcangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan penyelenggara. (YS)






