• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

Yunsigar by Yunsigar
8 Mei 2026
in NUSANTARA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN (METROJURNAL.COM) – Dalam upaya memastikan integrasi layanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba (field test) integrasi sistem mandatory kepesertaan JKN aktif di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

“Sebagai implementasi dari Inpres tersebut, Polri bersama BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mencantumkan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” ujar Akmal.

Ia menjelaskan, implementasi aturan tersebut diawali dengan uji coba pada Juli hingga September 2024 di tujuh wilayah Polda, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Pengecekan status kepesertaan JKN dilakukan oleh petugas Satpas melalui Portal JKN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN pemohon.

Sejak November 2024, kebijakan ini telah diperluas ke seluruh Indonesia. Namun, penerapannya belum bersifat wajib penuh (mandatory). Pemohon dengan status JKN tidak aktif tetap dapat memperoleh SIM, disertai edukasi untuk melakukan aktivasi atau pendaftaran kepesertaan JKN.

Akmal menambahkan, sebagai peningkatan kualitas layanan, BPJS Kesehatan dan Polri kini mengembangkan integrasi sistem kepesertaan JKN dengan aplikasi layanan SIM. Sistem ini dirancang agar tidak mengganggu proses pelayanan maupun beban kerja petugas.

“Melalui integrasi ini, saat pemohon menginput NIK, sistem akan langsung menampilkan status kepesertaan JKN, apakah aktif, tidak aktif, atau belum terdaftar,” jelasnya.

Jika status JKN tidak aktif atau belum terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi berupa pesan pop-up yang menjelaskan penyebab serta mekanisme pengaktifan kepesertaan.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Firman Darmansyah, mengakui bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban JKN aktif sebagai syarat pembuatan SIM masih tergolong rendah.

“Kami sangat mendukung integrasi sistem ini dan akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Firman menambahkan, sosialisasi perlu diperkuat, salah satunya melalui video singkat yang disebarluaskan di media sosial, agar masyarakat lebih memahami pentingnya kepesertaan JKN aktif dalam proses penerbitan SIM. (YS)

Tags: JKN AktifUrus SIMWarga Medan
Yunsigar

Yunsigar

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut, Diperkuat Melalui Program JKN

10 Mei 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Kesiapan Perlindungan Jemaah Haji di Sumut

10 Mei 2026

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

8 Mei 2026

Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

8 Mei 2026

Recent News

Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut, Diperkuat Melalui Program JKN

10 Mei 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Kesiapan Perlindungan Jemaah Haji di Sumut

10 Mei 2026

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

8 Mei 2026

Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

8 Mei 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In