• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga: Warga Berhak atas Udara Bersih, Bebas Asap Rokok

Zulham by Zulham
21 Desember 2023
in NUSANTARA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, meminta warga agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan tidak merokok di sembarang tempat.

Pesan soal merokok ini disampaikan Ihwan saat melaksanakan sosialisasi perda tersebut di dua lokasi, Jln Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Jl Raya Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (18/12/2023).

“Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan untuk melarang warga merokok. Tapi mengatur lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok di fasilitas umum maupun ruang publik. Silahkan merokok di tempat yang sudah disiapkan pengelola tempat,” ujar Ihwan Ritonga mengawali sosper.

Sebelumnya, kedatangan Ihwan Ritonga di dua lokasi ini, disambut antusias luar biasa dari ratusan warga yang hadir. Seruan “Pak Ihwan Mantap Kali” berkali-kali terdengar saat Ihwan tiba di lokasi. Ada juga yang nyelutuk seleneh, “Pak Ihwan kok ganteng kali pak.”

Wakil Rakyat yang maju sebagai caleg untuk DPRD Sumut ini pun tampak tersenyum mendengar celotehan warga yang kebanyakan ibu-ibu tersebut.

Ia kemudian berterima kasih atas dukungan warga selama ini, hingga dirinya duduk di legislatif sebagai salah satu pimpinan dewan.

“Terima kasih atas dukungan selama ini. Hanya karena dukungan warga lah, saya bisa duduk di legislatif dan menjadi pimpinan di DPRD Medan. Marilah terus kita rajut silaturahmi ini,” ujarnya disambut tepuk warga.

Terkait Perda KTR, Ketua Gerindra Medan ini mengingatkan warga, bahwa merokok di tempat-tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok, bakal mendapatkan sanksi. Mulai dari sanksi denda hingga kurungan.

“Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” terang Ihwan.

Dijelaskannya, Perda KTR dibuat agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat. Dan juga untuk memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok.

“Perda ini lahi untuk kepentingan kualitas kesehatan manusia, khususnya warga Kota Medan, karena setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” kata Ihwan.

Lebih lanjut disampaikannya, perda tersebut juga bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Jangan merokok sembarangan di tempat-tempat umum, khususnya yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok. Manfaatkanlahbarea merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor maupun instansi lainnya,” imbuhnya.

Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, seperti, fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat proses belajar mengajar lainnya, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Bagi orang tua yang sering mengantar anaknya ke sekolah, ingat jangan merokok di kawasan sekolah. Begitu juga dalam angkutan umum, tidak boleh merokok. Ini secara tegas sudah diatur dalam Perda KTR,” tutup Ihwan.

Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan kelurahan, pihak kecamatan, dan tokoh masyarakat setempat.

Tampak juga Rosmidawati Lubis SS, sosok familiar di dapil IV, yang kerap hadir di berbagai kegiatan Ihwan Ritonga. (Red)

Tags: ihwan ritongaperda kawasan tanpa rokoksosialisasi perda
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026

Recent News

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In