Take a fresh look at your lifestyle.

Polres Langkat Amankan 12 Pelaku Perusakan dan Kekerasan

0 9

LANGKAT (.COM) – Polres Langkat menggelar kasus tindak pidana dimuka umum, secara besama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Kamis (22/2/ 2024 ) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan di Lobby Mako Polres Langkat itu dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat didampingi oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait dan Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Kasi Propam AKP Abed Nebo serta Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma.

Kapolres menerangkan, kasus tindak pidana dimuka umum terjadi pada hari Minggu 18 Febuari 2024 pukul 13.30 WIB di Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Febuari 2024.

Yaitu peristiwa pengrusakan 7 unit rumah milik warga yang dilakukan oleh beberapa orang warga setempat yang mengakibatkan ketujuh rumah dan barang perabot rumah tangga rusak seperti televisi, kipas angin, lemari serta 2 unit sepeda motor milik korban dibakar dan satu orang korban mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit.

“Adapun ketujuh rumah korban yang dirusak adalah rumah Sugianto, Rusna Ningsi, Sunar, Misnan, Bayek, Rolan dan rumah Sinting,” sebutnya.

Setelah kejadian, personel Polres Langkat dipimpin Kapolres langsung bergerak ke lokasi kejadian serta mengamankan sebanyak 12 orang pelaku,

Adapun ke duabelas diduga pelaku yang diamankan 10 pria yaitu W, HB, L, Z, R, T, S, M. H, S dan 2 wanita JA serta A. Turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral dan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (Lkt)

Tinggalkan komen

Alamat email anda tidak akan disiarkan.